Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Apa beda PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM dengan PERKUMPULAN TIDAK BERBADAN HUKUM

“ Dalam sistem hukum di Indonesia, Perkumpulan mempunyai 2( 2) berbagai wujud pendirian. Ialah perkumpulan berbadan hukum serta perkumpulan tidak berbadan hukum.” Di masa yang serba digital serta komunal, banyak warga yang mendirikan organisasi, perkumpulan, perhimpunan, asosiasi, serta lain sebagainya cocok atensi, hobi ataupun menegaskan kumpulannya sendiri. Organisasi tersebut haruslah jelas watak, iktikad serta tujuannya secara hukum. Walaupun bersama berupa perkumpulan, terdapat kekurangan serta kelebihan untuk masing- masing opsi yang wajib dicermati untuk warga yang mau membuat suatu organisasi. PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM Pengaturan menimpa perkumpulan berbadan hukum di Indonesia mengacu pada Staatsblad No 64 Tahun 1870( Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen/ keputusan Raja tertanggal 28 Maret 1870) serta Buku III Bab IX Kitab Undang- Undang Hukum Perdata( KUHPerdata). Buat pendiriannya, perkumpulan berbadan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum serta HAM No 3 Tahun 2016