Apa beda PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM dengan PERKUMPULAN TIDAK BERBADAN HUKUM

“ Dalam sistem hukum di Indonesia, Perkumpulan mempunyai 2( 2) berbagai wujud pendirian. Ialah perkumpulan berbadan hukum serta perkumpulan tidak berbadan hukum.”

Di masa yang serba digital serta komunal, banyak warga yang mendirikan organisasi, perkumpulan, perhimpunan, asosiasi, serta lain sebagainya cocok atensi, hobi ataupun menegaskan kumpulannya sendiri. Organisasi tersebut haruslah jelas watak, iktikad serta tujuannya secara hukum. Walaupun bersama berupa perkumpulan, terdapat kekurangan serta kelebihan untuk masing- masing opsi yang wajib dicermati untuk warga yang mau membuat suatu organisasi.

PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

Pengaturan menimpa perkumpulan berbadan hukum di Indonesia mengacu pada Staatsblad No 64 Tahun 1870( Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen/ keputusan Raja tertanggal 28 Maret 1870) serta Buku III Bab IX Kitab Undang- Undang Hukum Perdata( KUHPerdata).

Buat pendiriannya, perkumpulan berbadan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum serta HAM No 3 Tahun 2016 tentang tata metode pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum serta Persetujuan Pergantian Anggaran Dasar Perkumpulan.

Dengan statusnya yang berbadan hukum, perkumpulan ini mempunyai kelebihan ialah bisa berperan selaku subyek hukum yang mandiri dalam hukum. Maksudnya, perkumpulan berbadan hukum bisa melaksanakan ikatan keperdataan atas nama perkumpulan sendiri. Perkumpulan mempunyai kewenangan buat melaksanakan aksi hukum perdata semacam jual beli, perjanjian, kepemilikan atas tanah, perjanjian, sewa- menyewa, serta bermacam berbagai aksi keperdataan yang lain selama diperbolehkan bagi hukum buat perkumpulan.

Kekurangan dari wujud perkumpulan berbadan hukum merupakan proses pendiriannya yang lumayan panjang serta memerlukan waktu yang lama. Proses pendiriannya ialah selaku berikut:

  • Pengajuan nama perkumpulan secara elektronik lewat AHU Online;
  • Pembuatan akta pendirian oleh Notaris;
  • Pembayaran biaya permohonan pengesahan;
  • Pengisian format pendirian oleh Notaris;
  • Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum oleh Menteri;
  • Pengurusan perizinan( oleh perkumpulan).

PERKUMPULAN TIDAK BERBADAN HUKUM

Perkumpulan tidak berbadan hukum tunduk pada Undang- Undang Nomor. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan( UU Ormas). Wujudnya bisa berupa partai politik, Lembaga Swadaya Warga( LSM) ataupun perkumpulan biasa yang ialah sekumpulan orang dengan hobi, kepentingan, kehendak, kerja serta ataupun tujuan yang sama( missal: Perkumpulan Pecinta Lamborghini).

Walaupun proses pendiriannya tunduk pada ketentuan yang berbeda, Perkumpulan tidak berbadan hukum senantiasa wajib terbuat dengan akta Notaris serta didaftarkan ke Departemen dalam Negara yang pendaftarannya dibuktikan dengan Surat Penjelasan Terdaftar( SKT) oleh Menteri Dalam Negara yang diakses lewat Sistem Data Ormas ataupun SIORMAS( Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Registrasi Serta Pengelolaan Sistem Data Organisasi Kemasyarakatan).

Kelebihan dari Perkumpulan tidak berbadan hukum dibandingkan perkumpulan berbadan hukum merupakan pendiriannya relatif lebih gampang sebab tidak membutuhkan banyak anggota serta tidak membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia.

Kekurangannya, Perkumpulan ini tidaklah dikira selaku subyek hukum yang mandiri. Dampaknya, perkumpulan tidak bisa melaksanakan tindakan- tindakan ataupun ikatan hukum keperdataan atas nama perkumpulan. Pasal 11 point 9 Staatsblaad tahun 1933 melaporkan bahwa

“ Perkumpulan yang tidak didirikan selaku badan hukum bagi peraturan universal tidak bisa melaksanakan tindakan- tindakan perdata”.

Maksudnya, buat melaksanakan perbuatan hukum keperdataan yang mengikat pihak ketiga perkumpulan tidak berbadan hukum berperan atas nama anggota dengan ketentuan segala anggota wajib menyetujui serta menandatanganinya. Dengan persetujuan serta penandatanganan oleh seluruh anggota dalam perkumpulan, hingga segala anggota bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perkumpulan.

Jelas bukan perbedaannya? Mau mendirikan perkumpulan tetapi masih bimbang memastikan kategorinya? sebaiknya percayakan saja kepada Jasa Pembuatan Perkumpulan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kampus Swasta Terbaik di Indonesia, Kampus Kalian Peringkat Berapa?

Perawatan Penyakit Asam Lambung

Mengasah Skill Kolaborasi dan Kepemimpinan melalui Outbound di Jogja